Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digarap Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Senin, 03 Mei 2021 – 16:27 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Pemeriksaan Alex Noerdin dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (3/5).

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Berdasar informasi yang diperoleh, Alex Noerdin yang juga anggota DPR RI itu tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 9.00.

Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman. “Benar hari ini (Senin, red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung,” tutur Khaidirman.

BACA JUGA: Pengusutan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Kena Panggil

Sebelumnya, Alex Noerdin dua kali tidak memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Menurut Khaidirman, Alex Noerdin yang sudah dua kali dipanggil tersebut mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR RI.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa saksi yang dipanggil bersamaan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.

BACA JUGA: Korupsi Masjid Raya, Tiga Oknum Ini Divonis Penjara

Penyidik Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan pada 15 April.

Selain Alex Noerdin, tim penyidik Kejati Sumsel juga pada pekan ini memanggil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie dan pemeriksaanya sudah dilakukan pada 12 April 2021 di Kejaksaan Agung.

Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak pada kasus tersebut, termasuk beberapa mantan pejabat saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode 2013-2018. Saksi-saksi sudah banyak yang memenuhi panggilan, sebagian ada yang diperiksa dua kali.

Penyidik Kejati Sumsel telah menahan empat tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp 130 miliar.

Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan fondasi dasar dan kini mangkrak. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler