jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng dengan nilai kontrak Rp 13,3 miliar.
Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Kejati Aceh segera Jerat Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar
"Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah didapat bukti awal yang cukup di tahap penyelidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Deddi Maryadi di Banda Aceh, Sabtu (8/5).
Pembangunan Jetty kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dikerjakan Dinas Pengairan Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp 17,4 miliar, sedangkan nilai kontraknya Rp 13,3 miliar.
BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Korupsi Rehab Irigasi
Deddi menjelaskan bahwa dalam pengerjaan pembangunannya, ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis pelaksanaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun, kata Deddi, penyidik belum sampai ke penghitungan kerugian negara.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh
Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami segera memanggil dan memintai keterangan para pihak terkait pada tahap penyidikan," kata Deddi.
Menurut dia, pada tahap penyelidikan, sudah ada 30 orang yang telah dimintai keterangan.
"Di antaranya dari Dinas Pengairan Aceh, konsultan, maupun rekanan," kata Deddi Maryadi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy