Kasus Dugaan Penghinaan terhadap NU, Refly Harun Siap-siap Saja

Kamis, 14 Januari 2021 – 18:25 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam wawancara dengan Refly Harun yang videonya diunggah ke YouTube. Foto: YouTube/Refly Harun.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Refly Harun (RH) terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Laporan terhadap terhadap pakar hukum tata negara itu sedang diusut oleh penyidik Bareskrim.

BACA JUGA: Habib Rizieq Ditahan, Refly Harun Ingatkan Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan itu diterima pada 18 Desember 2020 lalu.

"Sampai dengan saat ini laporan itu masih dalam proses pemenuhan bukti awal yaitu pemeriksaan saksi dan ahli," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Habib Rizieq Dipindah ke Rutan Bareskrim, Aziz Ungkap Kekhawatiran Keluarga

Ahmad Ramadhan menerangkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Refly Harun sebagai saksi terlapor.

"Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tambah Ahmad.

BACA JUGA: Prof Arief Rachman Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Syekh Ali Jaber, Menantunya

Diketahui, laporan ini dibuat oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio yang diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM, Minggu (20/12) lalu.

Refly dituding terlibat menghina NU dalam wawancara di YouTube bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sudah lebih awal jadi tersangka.

Dalam laporan ini, Refly diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler