Kasus e-KTP, KPK Memperingatkan Pauline Tannos untuk Kooperatif

Kamis, 02 Desember 2021 – 18:33 WIB
Ilustrasi Kasus e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada pegawai PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi Pauline Tannos untuk menghadiri panggilan pemeriksaan.

KPK menyatakan Pauline mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada Rabu (1/12) kemarin.

BACA JUGA: KPK Bidik Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang 

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).

Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada saksi.

BACA JUGA: Wanita Berjilbab Ini Langsung Mengiyakan Ajakan Kakak Angkatnya Berbuat Terlarang

"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujar Fikri.

KPK terus mengusut keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

BACA JUGA: Suami Kasih Uang untuk Beli Mobil, Juni Teledor, Banjir Darah

Tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Paulus Tannos yang saat ini masih ada di Singapura.

KPK kesulitan untuk memindahkan Paulus, mengingat Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, meliputi eks Anggota DPR RI Miriam S Hariyani, bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... YIMM Tawarkan Sensasi Baru di Yamaha R15 Connected


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler