KPK Bidik Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang 

Kamis, 02 Desember 2021 – 11:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kasel) Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik komisi antikorupsi telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Abdul Wahid. 

BACA JUGA: KPK Menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka 

Pasalnya, KPK menemukan aset Abdul yang tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Apabila ke depan ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda yang mengarah ke TPPU, maka tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).

BACA JUGA: Rumah Sekda HSU Adik Bupati Abdul Wahid Digeledah KPK, Almien Ashar Pilih Bungkam

Pria berlatar belakang jaksa itu memerinci aset Abdul Wahid yang sudah disita, antara lain, satu unit bangunan, mobil.

“Kemudian, sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing," ujar Fikri.

BACA JUGA: Yudi Widiana Segera Disidang Perkara Pencucian Uang

Lebih lanjut dia memastikan bahwa penyidik akan mencari aset Abdul Wahid, baik yang atas nama dirinya sendiri maupun orang lain. 

"Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya," tutur Fikri.

Abdul Wahid merupakan tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 KUHP Juntco Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler