jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Optima Infocitra Universal Dedi Apriadi. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (3/9).
BACA JUGA: Sarankan Jokowi Fokus APBN Ketimbang Jual Pesawat Kepresidenan
Dedi sudah berada di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun ia tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke lobi tunggu.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: KPK Panggil Tiga Pihak Swasta Untuk Ratu Atut
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tes Urine Negatif, Kapolri: Jangan Vonis Sudah Terlibat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 17 Pemda yang Batal Gelar Seleksi CPNS 2014
Redaktur : Tim Redaksi