Kasus Edy Mulyadi, Pakar Hukum: Ujaran Kebencian terhadap Tempat Tak Bisa Dipidana

Selasa, 01 Februari 2022 – 21:20 WIB
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurut Abdul, peranan saksi ahli dalam persidangan nanti sangat penting karena pendapatnya soal menafsirkan ujaran "tempat jin buang anak" bakal menentukan nasib Edy.

BACA JUGA: Penahanan Edy Mulyadi Dianggap tak Sesuai Prosedur, Brigjen Ramadhan Bereaksi Begini

"Ujaran "tempat jin buang anak" apakah ujaran ini masuk kualifikasi kritik atau pendapat, candaan saja atau sebagai ujaran kebencian sebagai di mana dirumuskan dalam pasal yang dituduhkan," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Abdul mengatakan apabila saksi ahli berpendapat bahwa ujaran tersebut masuk kualifikasi kritik atau candaan maka Edy tak bisa dipidana.

BACA JUGA: HP Edy Mulyadi Hilang Sebelum Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Bilang Begini

"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis," ujar Abdul.

"Bahkan ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," sambung Abdul.

BACA JUGA: Tuding Kasus Edy Mulyadi Sarat Kepentingan Politik, Novel Singgung Puan dan Arteria Dahlan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler