Penahanan Edy Mulyadi Dianggap tak Sesuai Prosedur, Brigjen Ramadhan Bereaksi Begini

Selasa, 01 Februari 2022 – 20:04 WIB
Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merespons protes yang diajukan pihak kuasa hukum Edy Mulyadi.

Protes ini berkaitan penahanan terhadap Edy Mulyadi yang dianggap tak sesuai dengan prosedur di KUHAP.

BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

Ramadhan pun menegaskan proses hukum terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dan tak ada yang perlu dipermasalahkan lagi.

"Penyidik telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan (KUHAP),” kata Ramadhan ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2).

BACA JUGA: Bripka Bayu Resmi Dipecat, Seragamnya Dicopot Kapolresta Banjarmasin, Lihat

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis sebelumnya menyatakan keberatan atas penahanan. Pihaknya pun akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu. Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

BACA JUGA: Jadi Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Diminta Tetap Jalani Sidang Adat Dayak

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler