jpnn.com - JAKARTA - Kasus pencurian atau penggelapan dalam keluarga yang dituduhkan pada ibu rumah tangga, Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini cukup menyita perhatian para praktisi hukum. (Baca: TRAGIS! Tak Ada Pidana, Ibu Dua Anak Dipenjara)
BACA JUGA: Hayo Ngaku, Siapa Mencuri Dokumen dari Laci Aburizal Bakrie?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menjerat ibu dua anak ini dengan pasal 367 ayat (2) KUHP jo, Pasal 376 KUHP jo dan Pasal 372 KUHP. Nah, praktisi hukum M Zakir Rasyidin menilai, pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Melda Siagian kepada Ernaly salah alamat.
“Pasal tersebut memenuhi kualifikasi delik aduan, sehingga dengan dicabutnya aduan pada tahap penyidikan, sebenarnya perkara Ernaly sudah dianggap selesai,” ujar Zakir di Jakarta, Jumat (11/3).
BACA JUGA: Mantan Kepala BKN: PNS Lulusan SMA Masih Dibutuhkan
Kendati demikian, karena perkara yang dimaksud sudah masuk ke tahap persidangan, Zakir meminta terdakwa harus mengungkap fakta dan peristiwa yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
“Dalam pasal 182 ayat 3 KUHAP, salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan pada dakwaan JPU, namun juga berdasarkan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Akom Pilih Jogja untuk Ucapkan Ikrar
Pria yang juga kuasa hukum beberapa artis ternama ini menambahkan, maksud dari segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim.
“Sepanjang terdakwa mampu membuktikan bahwa seluruh dakwaan Jaksa (Melda Siagian) tak sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya, sudah barang tentu hakim berkeyakinan lain dan dibanyak kasus hukum yang sudah terjadi putusan atas keyakinan hakim untuk membebaskan terdakwa sudah sering terjadi,” tegas Zakir.
Zakir berharap bahwa hakim dalam memeriksa perkara ini harus bertindak teliti dengan dilandasi sikap profesional, jujur, independen dan penuh transparan.
“Tujuannya agar mereka yang diduga tidak bersalah bisa terhindarkan dari jeratan hukum dan kesewenang-wenangan, itulah esensi hukum sebagai panglima. Sebab tak bisa dipungkiri bahwa hukum itu dihadirkan untuk menciptakan keadilan, dan yang menafsirkan keadilan itu seperti apa hanyalah hakim,” pungkasnya.
Sementara itu, praktisi hukum senior Eggi Sudjana menyarankan, jika hakim cenderung berpihak pada salah satu pihak, kuasa hukum Ernaly Chandra (Iim Zovito Simanungkalit) sebaiknya minta ganti hakim. "Pengacara bisa minta ganti hakim, strateginya diubah," tegas Eggi.
Tak hanya itu, pihak terdakwa juga sesegera mungkin melapor ke Komisi Yudisial. Sedangkan terkait JPU, Eggi menyarankan untuk melapor ke Komisi Kejaksaan. "Bikin laporan ke Komisi Kejaksaan, karena telah berani menyidangkan kasus ini," tutup Eggi. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Jangan Bagi Rata Anggaran ke SKPD
Redaktur : Tim Redaksi