Kasus Gagal Ginjal Akut, Mufida PKS Minta Pemerintah Lakukan Ini

Kamis, 27 Oktober 2022 – 13:38 WIB
Wakil Ketua IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati atau Mufida menyebut langkah mitigasi pemerintah terhadap kasus gagal ginjal akut jangan sekadar menerbitkan imbauan larangan mengonsumsi obat sirop.

Menurut legislator Fraksi PKS itu, pemerintah bisa menempuh migitasi lain seperti memperbaiki sistem terpusat pengaduan dan pelaporan.

BACA JUGA: Dinkes DKI Siapkan RS Rujukan Khusus untuk Gagal Ginjal Akut, Ada di Lokasi Ini

Pusat pengaduan harus dibuat proaktif dan mudah diakses agar masyarakat bisa melaporkan dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Jangan sampai pasien sudah datang dalam kondisi yang parah. Proses harus dipercepat, sehingga penanganan bisa lebih cepat dan tidak ada kasus yang tidak terlapor," kata Mufida melalui layanan pesan, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Komisi IX DPR Dorong Mitigasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Mufida menyebut, selain membuat pusat pengaduan, pemerintah juga perlu menyiagakan RS Tipe A dan B untuk menerima pasien dan melakukan perawatan sebagai bentuk mitigasi lain.

Adapun RS tipe C disiapkan untuk pemeriksaan awal maupun lanjutan, lantaran masyarakat juga diliputi kecemasan dan kekhawatiran terhadap kasus gagal ginjal akut.

BACA JUGA: 111 Anak di Jakarta Gagal Ginjal Akut, Lihat Usia yang Paling Rentan

Oleh karena itu, Mufida menyarankan setiap RS dilengkapi dengan sarana, tenaga medis, dan obat-obatan yang memadai.

"Penyiapan Faskes khusus untuk kasus gagal ginjal akut ini penting sekali terutama di daerah-daerah, karena alatnya khusus, tenaga medisnya juga khusus sehingga perlu dipastikan pengaturan SDM sebagaimana pada saat penanganan Covid-19," beber alumnus Universitas Indonesia itu.

Mufida melanjutkan, BPOM perlu juga proaktif dan mengawasi peredaran obat sebagai langkah mitigasi kasus gagal ginjal akut.

"BPOM perlu lebih proaktif dalam melakukan pengawasan ketat terhadap produksi dan peredaran obat sediaan cair terutama yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, khususnya dari produsen yang punya riwayat melakukan pelanggaran," tutupnya. (ast/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler