Kasus Gayus, Koalisi Surati SBY

Rabu, 24 November 2010 – 13:45 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui pimpinan dan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu (24/11) siangKoalisi mendesak agar kasus Gayus Tambunan tidak dipolitisasi

BACA JUGA: Pemda Wajib Bentuk Tim Reformasi Birokrasi

Koalisi juga meminta agar penanganan kasus Gayus diserahkan kepada KPK.

Koalisi itu diwakili Todung Mulya Lubis, Taufik Basari dan sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW)
Mereka disambut anggota Satgas, antara lain Yunus Husein, Mas Achmad Santosa, dan Denny Indrayana

BACA JUGA: Tempat Pelantikan Wako Tomohon Tergantung Izin KPK

Satgas dan Koalisi kemudian menggelar pertemuan tertutup membahas masalah tersebut.

"Nanti setelah pertemuan akan ada keterangan pers," kata Denny Indrayana sesaat sebelum memulai pertemuan di Sekretariat Satgas
Dalam surat terbukanya, koalisi menyatakan kekecewaan dan kegerahan atas praktik mafia hukum yang kian marak sementara penegakan hukum semakin buruk.

Koalisi menilai komitmen Presiden SBY lemah dalam pemberantasan korupsi dan perang terhadap mafia hukum

BACA JUGA: Hukum Mati Pembalak Liar

Koalisi meragukan pernyataan SBY tentang "ganyang mafia" sebagai prioritas pertama dalam program seratus hari pemerintahan SBY Jilid II.

Koalisi sangat menyesalkan pernyataan SBY melalui juru bicaranya yang menyatakan bahwa kasus Gayus tetap ditangani kepolisianMenurut koalisi, hal itu menunjukkan tidak adanya komitmen pemerintah dalam memberantas mafia hukumKoalisi pun khawatir kasus ini hanya akan memakan korban pelaku kelas teri, sementara aktor kelas kakap tetap tidak terjerat.

Penyerahan penanganan kasus Gayus kepada KPK dinilai penting karena koalisi melihat banyak kejanggalanKejanggalan dan skandal luar biasa dipandang sudah terjadi sejak kasus Gayus Jilid I.

Saat itu, penanganan kasus Gayus di kepolisian dan kejaksaan justru mengandung korupsiSejumlah penyidik dan perwira polisi, jaksa dan hakim menerima uang terkait dengan penanganan perkara Gayus sehingga yang bersangkutan divonis bebas.

Belakangan, sejak Gayus dijemput dari Singapura 31 Mei 2010, Polri kemudian membentuk tim independen untuk menangani kasus tersebutTetapi, koalisi justru melihat sepuluh kejanggalan lain dalam penanganannya.

Kejanggalan tersebut misalnya Gayus hanya dijerat dengan dakwaan terkait penelaahan pajak PT SAT dengan potensi kerugian Rp570,9 jutaPadahal, temuan PPATK adalah kekayaan Gayus Rp28 miliar yang berasal dari sejumlah perusahaanSelain itu, Gayus juga keluar masuk tahanan dengan mudah dan menyuap petugas rumah tahanan.

Kejanggalan-kejanggalan itu dinilai sebagai indikasi bahwa penanganan kasus mafia hukum di tubuh institusi yang punya konflik kepentingan tidak akan memberi hasil positifKonflik kepentingan itu misalnya, ada perwira polisi serta jaksa yang terlibatJika dipaksakan kasus ini ditangani kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan terjadi rekayasa jilid II.

Terkait dengan politisasi, koalisi menyebutkan bahwa kalangan politisi mulai meniupkan wacana bahwa SBY, Satgas dan jajarannya memanfaatkan kasus Gayus untuk mengincar petinggi parpol tertentu atau menjadikannya sebagai alat tekan politikKarena itu, penyerahan kasus kepada KPK yang relatif independen dianggap sebagai solusi terbaik.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemulangan Haji Normal 10 Hari Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler