BACA JUGA: Pakar Kepegawaian Desak Revisi Gaji Gubernur BI
Sementara untuk kasus Gayus, surat tersebut belum dikeluarkan."Kosa kata penyelidikan, bagi orang luar itu berbeda, artinya menyelidiki
BACA JUGA: Klarifikasi Presiden Dinilai Tak Selesaikan Masalah
Pernyataan ini disampaikan Johan demi menanggapi komentar dari anggota Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Bambang Widodo Umar, usai mengunjungi KPK.Kata Bambang, KPK memulai penyelidikan kasus Gayus, berdasarkan bukti yang diserahkan pihaknya kepada KPK
BACA JUGA: SBY Tetap Dukung Sri Sultan HB X jadi Gubernur
Dengan demikian katanya, kasus Gayus yang ditangani KPK tidak akan berbenturan dengan pihak kepolisian.Sementara menurut Johan, saat ini KPK masih dalam tahap penelusuran, belum memasuki tahap penyelidikanNamun dia mengakui, KMS memang menyerahkan sejumlah bukti atau data kepada KPK"Mereka memang memberi data, yang bisa jadi berbeda dengan (data) kepolisian," katanya.
Bahan atau data yang diberikan itu, kata Johan pula, akan menjadi bahan bagi KPK untuk melakukan penelusuranNamun terkait dengan pengambilalihan kasus Gayus, menurutnya KPK masih tetap menunggu hasil gelar kasus di Mabes PolriKPK bahkan sudah membentuk tim, guna berkoordinasi dengan Mabes Polri, khusus soal kasus GayusKPK pun berharap gelar kasus itu dapat dilaksanakan secepatnya(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pastikan Dengarkan Sri Sultan
Redaktur : Tim Redaksi