Kasus Gayus Sudah Seret 27 Tersangka

Rabu, 01 Desember 2010 – 18:39 WIB

JAKARTA -- Rangkaian kasus korupsi dan sindikasi mafia hukum yang diduga didalangi Gayus Tambunan telah menyeret 26 tersangka, ditambah Gayus sendiriIni merupakan hasil penanganan kasus Gayus dalam rentang waktu Juli 2009 sampai dengan Oktober 2010 ini

BACA JUGA: Wako Tomohon Menghitung Hari

Kadiv Humas polri Irjen (pol) Iskandar Hasan menyebut dari jumlah ini merupakan pengembangan tujuh laporan polisi  (LP) yang kemudian dibagi menjadi 23 perkara.

LP pertama bernomer 412 bulan Juli 2009 merupakan kasus Gayus yang pertama
Saat itu mantan pegawai Ditjen Pajak itu diduga terlibat tindak pidana pencucian uang

BACA JUGA: Adanya Perda, Bukan Peraturan Keraton

Namun majelis Hakim PN Tanggerang yang menyidangkan kasus itu membebaskan Gayus


Bebasnya Gayus inilah kemudian yang disuarakan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Beber Kesalahan Baasyir

Susno menuding adanya permainan sejumlah oknum yang merekayasa kasus sehingga gayus BebasIni kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi 220 yang dipisah menjadi dua berkas untuk Gayus dan Andi Kosasih‘’Kasus ini masih P19 dan perlu penambahan,’’ ujar Iskandar di Mabes Polri, Kamis (1/12).

LP berikutnya bernomer  LP 223 bulan Maret 2010 terkait Mafia Hukum yang dipisah menjadi sembilan berkasPara tersangkanya antara lain, Gayus,  Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini,  Alief Kuncoro, Haposan Hutagalung, Syahrir Johan, Susno Duadji, Lambertus P Ama dan Muhtadi AnsunLP lainnya bernomer 274 terkait penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak yang displit menjadi tiga berkasTersangkanya adalah atasan Gayus, Maruli P Manurung dan kawan-kawan.

Selain itu ada LP nomer 736 dan 763 bulan November 2010Ini terkait suap yang diberikan Gayus kepada sembilan penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa BaratGayus ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap sementara sembilan polisi itu tersangka penerima suapKasus ini di pisah menjadi lima berkas dan masih P19LP terakhir bernomer 964 terkait pemebrian keterangan palsu

Dari sejumlah kasus ini belum seluruhnya rampung dan ada beberapa kasus yang belum rampungKarena itulah polisi dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara teknis dengan Kejaksaan PPTIK dan KPK terkait rangkaian kasus ini‘’Berikutnya berkas-berkas masih P19 masih proses dalam waktu tidak lama akan ada gelar perkara teknis dengan PPATK, Kejagung dan KPK,’’tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Indonesia Mayoritas Berpendidikan Rendah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler