BACA JUGA: Adanya Perda, Bukan Peraturan Keraton
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah melengkapi bukti-bukti untuk menaikkan status walikota usungan Partai Golkar tersebut."Sudah lengkap bukti-buktinya, dan kami sudah siap mengajukannya ke penuntutan," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, kepada JPNN, Rabu (1/12).
Apakah Jefferson akan menjadi terdakwa sebelum 90 hari masa tahanannya berakhir? Terhadap hal itu, Ferry menjawab dengan lugas
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Beber Kesalahan Baasyir
Sebelum 90 hari sudah naik ke penuntutanBACA JUGA: Pekerja Indonesia Mayoritas Berpendidikan Rendah
Apalagi, semua bukti untuk syarat penuntutan sudah lengkap," ucapnya.Mengenai apakah Jefferson akan dilantik dulu sebagai walikota, kemudian (baru) didakwa, Ferry yang juga Plt Direktur Penindakan ini menegaskan, KPK tidak punya urusan dengan pelantikan"KPK tidak urus pelantikan kepala daerahKita ngurusnya hukumYang jelas hingga saat ini, KPK belum menerima surat permohonan Mendagri tentang pelantikan Wako TomohonKami hanya menerima surat dari Elsya Sjarief, kuasa hukum tersangka saja," tuturnya.
Sementara itu, Jubir Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan, soal pelantikan tersebut diserahkan ke Gubernur (Sulut)Jika kemudian sebelum pelantikan, status Epe - panggilan Jefferson - telah menjadi terdakwa, maka menurutnya sudah menjadi kewajiban Gubernur untuk mengajukan surat penonaktifan sementaraSebaliknya katanya, bila di saat pelantikannya Epe belum terdakwa, maka kader Golkar ini patut dilantik.
Untuk diketahui, Epe ditetapkan sebagai tersangka (oleh KPK) pada Juli 2010Epe kemudian ditahan KPK sejak 22 September sampai 11 Oktober untuk 20 hari pertamaKemudian, pada 12 Oktober hingga 20 November, diperpanjang lagi masa tahanannya selama 40 hariLantas, diperpanjang lagi selama 30 hari, sejak 21 November lalu, sampai 20 Desember mendatang(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Diperbolehkan Operasi Mata
Redaktur : Tim Redaksi