Kasus Gratifikasi, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Bungkam

Kamis, 25 Maret 2021 – 15:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Salah seorang saksi yang digarap penyidik lembaga antirasuah itu di Balai Kota Batu, Jawa Timur ialah Wali Kota Dewanti Rumpoko.

BACA JUGA: 3 Warga Dibunuh OTK, 4 Orang Selamat, Termasuk Kopda Moh Zen

Namun, Dewanti yang merupakan istri mantan Wali Kota Baru Eddy Rumpoko ogah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

"Yang bersangkutan hadir, namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Tommy dan Rudy Hartono

Selain itu, KPK juga memeriksa Yunedi yang berprofesi sebagai supir wali kota dan Direktur PT Tiara Multi Teknik.

Kedua saksi itu diminta keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan kasus ini.

BACA JUGA: 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Asabri Kembali Disita, Lihat Penampakannya

Sementara Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro mangkir dari panggilan KPK.

Sebagai informasi, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada 2017.

Eddy telah divonis bersalah terkait penerimaan suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Akibat perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler