Kasus Habib Bahar Diproses Secepat Kilat, Aziz Minta Hal Sama Terhadap Husin Alwi

Kamis, 30 Desember 2021 – 21:24 WIB
Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Ilustrasi. Foto: Antara/M Agung Rajasa

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat sudah meningkatkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Habib Bahar Smith diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA: Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Naik ke Penyidikan, Aziz Yanuar Merespons Begini

Kuasa hukum Habib Bahar Smith, Azis Yanuar mengaku kaget ketika polisi melakukan proses hukum yang sangat cepat kepada kliennya.

Secara tiba-tiba penyidik mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kliennya.

BACA JUGA: Heboh Video Polisi Sowan dan Peluk Habib Bahar, Begini Penjelasan Polda Jabar

“Luar biasa secepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tetapi prosesnya kilat ini yang kami surprise,” ujar Aziz kepada wartawan, Kamis (30/12).

Merespons hal tersebut, Azis menyebut kliennya tetap santai. Masyarakat justru seharusnya malu dengan keberanian Habib Bahar Smith yang lantang melawan kezaliman.

BACA JUGA: Aziz: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan untuk yang Berseberangan dengan Penguasa

"Sementara, HBS luar biasa mengoreksi. Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses,” kata Aziz.

Azis lantas mendesak polisi untuk berlaku adil dalam memproses laporan Habib Bahar Smith yang diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor dengan cepat.

“Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat juga diproses hal itu,” tegas Aziz.

Sebelumnya laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam pelaporan itu, Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler