jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar tidak hanya tersandung kasus penyebaran hoaks yang menyebabkan dirinya berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jabar.
Ada kasus lain yang menyeret Habib Bahar tengah digarap Polda Jabar, yaitu dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
BACA JUGA: Habib Bahar Sempat Sakit di Tahanan Polda Jabar, Begini Kondisi Terkininya
Lantas, bagaimana perkembangan kasus itu?
Kabid Humas Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus yang menyeret Habib Bahar itu.
BACA JUGA: Kompolnas Tunggu Pengaduan Kubu Habib Bahar Soal Kasus Teror Kepala Anjing
Kombes Ibrahim mengatakan kasus itu merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya.
"Kami lidik dan pendalaman. Belum ada perkembangan," kata Ibrahim dihubungi JPNN.com, Senin (31/1).
BACA JUGA: Soal Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Kompolnas Merespons Begini
Perwira menengah Polri itu menyebut status Habib Bahar dalam kasus tersebut masih saksi.
"Iya sebagai saksi. Belum ada rencana pemeriksaan," kata Ibrahim Tompo.
Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama