jpnn.com - JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, kasus hukum pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, sudah selesai.
Bahkan, pelaku pembunuhan sudah diputus di pengadilan dan sekarang telah bebas.
Karena itu, dia menilai sudah tidak relevan lagi mempersoalkan kasus hukum Munir melalui Tim Pencari Fakta (TPF) yang pernah dibentuk pemerintah, dikaitkan dengan hilangnya berkas hasil kerja tim tersebut.
"Kalau masih dipersoalkan kasus Munir melalui TPF, dan dinyatakan berkasnya hilang tidak relevan kalau disangkutpautkan pada masalah penegakan hukum. Hukum sudah selesai. Pelakunya sudah dihukum," kata Junimart di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (18/10).
Bila ada pelaku lain, kata politikus PDI Perjuangan tersebut, itu menjadi tugas polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
BACA JUGA: DPR Minta MenPAN-RB Rajin Melakukan Pengintaian
Sementara yang dipersoalkan hilangnya berkas TPF, itu menjadi tanggung jawab Sekretariat Negara.
"Kalau setneg katakan tak pernah menerima, tentu ada pada tim. Kalau ada pada tim, yangbersangkutan kan bisa memberikan. Pak Hendardi misalnya, bisa buka itu. Tidak ada yang perlu dirahasiakan mengenai hasilnya," jelas mantan pengacara ini.
Karena itu, Junimart mendorong eks TPF membuka dokumen itu sehingga klir. Junimart yakin mereka memiliki salinannya.
"Tak ada yang perlu disembunyikan. Pak Hendardi ada di sana, buka sajalah. Pak Hendardi kan orang yang transparan. Jadi supaya tidak membuat isu dan membuat masyarakat bingung," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Sedang di Mancanegara, Anak Buah Bu Mega Batal Diperiksa KPK
BACA JUGA: Dua Tahun Jokowi-JK, Inilah Dampaknya ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerugian Banjir Bandang Garut, Rp 288 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi