Kasus Investasi Bodong, Polisi Sita Iphone 13 dan Akun YouTube Indra Kenz

Jumat, 25 Februari 2022 – 21:57 WIB
Indra Kenz. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus itu penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Brigjen Ahmad Ungkap Basis Penyidikan Bareskrim di Kasus Indra Kenz

“Ada rekening koran milik para korban, lalu flashdisk berisi video konten YouTube IK, bukti deposit dan withdraw, akun email, Iphone 13 dan akun YouTube milik IK,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2).

Sementara itu, untuk aset lain milik Indra Kenz, Ramadhan menyebut hal itu akan dikejar oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Dor Dor Dor, 2 Pemuda Langsung Tersungkur, Kasusnya Berat

Pasalnya, selama ini Indra Kenz dikenal kerap memamerkan hartanya, seperti barang dan mobil mewah.

“Saat ini penyidik masih melakukan tracing aset saudara IK yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA: Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencoba Melawan, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Disikat Polisi, Dor Dor


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler