jpnn.com, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke PN Jakarta Selatan.
Praperadilan yang diajukan YARA terkait penangkapan dan penahanan gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Juli 2018.
BACA JUGA: Dalami Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Garap Mantan Model
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah hal tersebut sering dihadapi pihaknya.
"Jika nanti KPK sudah menerima panggilan sidang, tentu akan kami hadapi. Seperti halnya semua praperadilan yang pernah diajukan, KPK menghargai proses hukum tersebut," sebut Febri.
BACA JUGA: Kangen, Nova Sebut Irwandi Yusuf Sosok Asyik dan Aneh
"Keberatan-keberatan disalurkan melalui proses hukum, memang akan lebih baik."
Seperti diketahui, Ketua YARA Safaruddin, secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8).
BACA JUGA: KPK Jerat Irwandi, Eks Kombatan GAM Beri Warning ke Jokowi
Permohonan tersebut berdasarkan permintaan Yuni Eko Hariatna, Wakil Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh.
"Mengajukan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan pemahaman terhadap Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh non aktif)," kata Safaruddin.
Menurutnya, penangkapan tidak didasari dengan fakta-fakta hukum yang ada. "Seperti tidak adanya barang bukti dalam proses penangkapan Irwandi di kediamannya," jelasnya.
Bukti Baru
Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 60 saksi di Aceh, sejak 13 hingga 16 Agustus. Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di dua titik di Banda Aceh.
"Unsur saksi mulai dari Pjs Gubernur Aceh, sejumlah kepala dinas, para ketua Pokja, pihak bank dan swasta," jelas Febri.
Hasilnya, penyidik KPK menemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada dugaan penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka, terkait kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan proyek lain.
"Peran pihak-pihak lain di sekitar gubernur menjadi perhatian penyidik. Dugaan adanya perintah dan arahan dari tersangka Irwandi Yusuf terkait proyek-proyek sedang kami cermati," tegasnya. (mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Gubernur Aceh, Begini Ancaman Eks Tokoh GAM
Redaktur & Reporter : Budi