jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kepolidian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak sedang didera isu panas.
Lulusan terbaik Akpol 1990 itu disebut-sebut menerima setoran dalam bentuk dolar Singapura (SGD) senilai Rp 5 miliar dari Ismail Bolong, pengepul batu bara dari pertambangan ilegal di Kaltim.
BACA JUGA: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pegang Pengakuan Ismail Bolong soal Suap ke Pati Polri
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan semasa masih aktif sebagai polisi turun langsung mengusut kasus itu.
Hendra pula yang memeriksa Ismail Bolong dan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk dilaporkan ke Ferdy Sambo selaku kepala Divpropam Polri.
BACA JUGA: Kabareskrim Masuk Daftar Penerima Uang Panas dari Ismail Bolong? Kapolri Tahu
Namun, Hendra mengisyaratkan pengakuan Ismail Bolong bukan sekadar omongan.
"Itu, kan, ada semua bukti-bukti," kata Hendra saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).
BACA JUGA: Saran untuk Kapolri soal Cara Menggarap Komjen Terseret Ismail Bolong
Walakin, mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu meminta awak media menanyakan kasus tersebut kepada pejabat berwenang.
"Tanya pejabat yang berwenang saja, ya," tutur Hendra
Abiturien Akpol 1995 itu juga meminta awak media menunggu perkembangan penanganan kasus yang diduga menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto itu.
"Tunggu saja. Ismail Bolong, kan, nanti ada, sedang dicari," tutur mantan perwira Polri yang menjadi terdakwa obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Dalam sebuah video yang viral, Ismail mengaku pernah menyetorkan uang kepada petinggi Polri berinisial AA yang berpangkat komjen.
Uang itu sebagai suap untuk perlindungan pertambangan ilegal.
Namun, belakangan Ismail meralat pengakuannya. Dia mengaku membuat video itu dalam kondisi di bawah tekanan pada Februari 2022.
Menurut Ismail, dirinya ditekan oleh Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpopam Polri pada saat itu.
Pengusutan kasus itu dilakukan saat Ferdy Sambo masih aktif sebagai kepala Divpropam Polri.(cr3/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi