Sri Bintang Jadi Tersangka Gara-Gara Video Youtube

Sabtu, 03 Desember 2016 – 11:18 WIB
Boy Rafli Amar. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Tokoh politik Sri Bintang Pamungkas akhirnya dijebloskan polisi ke sel tahanan. 

Dia sebelumnya ditangkap atas tuduhan makar di kediaman pribadinya, kawasan Cibubur, Jumat (2/12). 

BACA JUGA: Duh! Program Bulan Tertib Kejagung Panen Kritik

Sri Bintang ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam terhadapnya di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

"Terhadap Sri Bintang, dia merupakan satu tersangka yang dilakukan penahanan. Beliau belum bisa kembali ke keluarga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12) di Mabes Polri. 

BACA JUGA: Kejaksaan Harus Berhenti Berlindung di Balik Label Oknum

Dia menegaskan, saat ini Sri Bintang masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. 

Boy menjelaskan, penyidik menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka karena ada konten di YouTube pada November 2016 berupa ajakan atau upaya menghasut masyarakat luas. 

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Ahmad Dhani tak Ditahan

"Barang bukti sudah ada sama penyidik. Sekarang proses pemeriksaan di ahli IT, ahli  bahasa, ahli pidana," jelas Boy. 

Sri Bintang merupakan satu dari 11 tokoh yang diamankan Polri kemarin (2/12). Delapan tokoh dilepas. Sedangkan Sri Bintang dan dua kakak beradik, Jamran dan Rizal dijebloskan ke sel tahanan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Resmi Tahan Sri Bintang Pamungkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler