Kasus Joki Napi Bisa Berubah Korupsi

Jika Ditemukan Penyuapan

Jumat, 07 Januari 2011 – 15:16 WIB
JAKARTA - Kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bojonegoro, bisa saja berubah menjadi kasus korupsiCelah hukum ini bisa muncul, jika dari hasil penyelidikan terungkap ada pemberian uang dari pihak Kasiem ke pegawai kejaksaan atau LP

BACA JUGA: 2011 Bisa Terjadi Kiamat Politik

Mereka yang terancam dijerat korupsi tersebut adalah Hastomo (pengacara Kasiem), Widodo Priyono (sopir tahanan Kejari Bojonegoro), serta Atmari (pegawai LP Bojonegoro).

"Kalau nanti dalam perkembangannya, ada uang di balik konspirasi itu, maka bukan Pasal 333 KUHP saja (yang dilanggar), tapi (juga) Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 tentang Korupsi
Sebab ada suap dan menerima suap," ucap Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung, Marwan Effendi, Jumat (7/1).

Pasal 333 KUHP sendiri, mengatur soal pengekangan kebebasan orang - dalam hal ini Karni - yang menggantikan Kasiem menjalani hukuman selama 7 bulan

BACA JUGA: Laporan Kecurangan CPNS Menumpuk di Meja Menteri

Pasal ini merupakan tuduhan yang diadukan kejaksaan ke kepolisian Bojonegoro
Menurut Marwan, Jaksa Agung Basrief Arief sendiri yang langsung memerintahkan memperkarakan ketiga orang tersebut ke polisi.

Diputuskan pula, lanjut Marwan, Kajari Bojonegoro Wahyudi ditarik ke Kejagung, untuk kemudian dijadikan sebagai staf di Pusat Statistik dan Kriminologi Kejagung (Pustakrim)

BACA JUGA: Jimly : Pelayanan Paspor Masih Kampungan

"Memang dia tak terlibatTapi ada aturan main, sebagai PNS dia harus melaksanakan fungsi pengawasan melekatKasipidsus-nya (Hendro Sasmito) juga," tegas Marwan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler