BACA JUGA: 2011 Bisa Terjadi Kiamat Politik
Mereka yang terancam dijerat korupsi tersebut adalah Hastomo (pengacara Kasiem), Widodo Priyono (sopir tahanan Kejari Bojonegoro), serta Atmari (pegawai LP Bojonegoro)."Kalau nanti dalam perkembangannya, ada uang di balik konspirasi itu, maka bukan Pasal 333 KUHP saja (yang dilanggar), tapi (juga) Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 tentang Korupsi
Pasal 333 KUHP sendiri, mengatur soal pengekangan kebebasan orang - dalam hal ini Karni - yang menggantikan Kasiem menjalani hukuman selama 7 bulan
BACA JUGA: Laporan Kecurangan CPNS Menumpuk di Meja Menteri
Pasal ini merupakan tuduhan yang diadukan kejaksaan ke kepolisian BojonegoroDiputuskan pula, lanjut Marwan, Kajari Bojonegoro Wahyudi ditarik ke Kejagung, untuk kemudian dijadikan sebagai staf di Pusat Statistik dan Kriminologi Kejagung (Pustakrim)
BACA JUGA: Jimly : Pelayanan Paspor Masih Kampungan
"Memang dia tak terlibatTapi ada aturan main, sebagai PNS dia harus melaksanakan fungsi pengawasan melekatKasipidsus-nya (Hendro Sasmito) juga," tegas Marwan(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir
Redaktur : Tim Redaksi