jpnn.com, MEDAN - Tim Sentra Gakkumdu Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan kasus Jopinus Ramli (JR) Saragih yang sempat ‘tenggelam’ bak ditelan bumi ke pusat.
Artinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia selaku Pembina Sentra Gakkumdu.
BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih
Informasi itu diketahui melalui surat Bawaslu Sumut bernomor: 2303/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/05/2018, Rabu (6/6/2018).
Dalam surat yang diteken langsung Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, ternyata surat tersebut sudah sejak 23 Mei 2018 disampaikan kepada Bawaslu RI. Dimana terdapat dua poin krusial yang tercantum pada surat tersebut.
BACA JUGA: Demokrat Sumut Ogah Campuri Kasus JR Saragih
Pertama, Bawaslu Sumut menyampaikan dasar-dasar hukum penyerahan penanganan kasus JR Saragih.
Poin kedua, Bawaslu Sumut menyampaikan kronologi penanganan kasus JR Saragih (Laporan Nomor LP/332/III pada 9 Maret 2018), yang mana berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) namun sampai kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dengan alasan pihak JPU Kejati Sumut (JPU Sentra Gakkumdu Sumut) menunggu penyerahan tersangka atas nama JR Saragih dan barang bukti dari pihak penyidik Gakkumdu (penyidik Polda Sumut), dengan kata lain status belum P-22.
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, JR Saragih Diminta Kooperatif
Masih dalam surat Bawaslu, adapun kronologis penanganan laporan dugaan pelanggaran Nomor 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 atas nama pelapor Nurmahadi Darmawan. Yakni pada 2 Maret 2018 telah diterima laporan si pelapor atas dugaan penggunaan surat palsu oleh terlapor JR Saragih dalam pencalonan Pilgubsu.
Lalu pada 3 Maret dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Sumut, dengan kesimpulan adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu berupa fotokopi legalisir ijazah JR Saragih seolah-olah sebagai surat yang sah dalam pencalonan Pilgubsu.
Dimana telah dikeluarkan tiga rekomendasi; harus dicari fotokopi ijazah legalisir yang digunakan saat Pilgubsu; harus dicari tanda tangan pembanding atas nama Sopan Adrianto; harus dimintakan hasil laboratorium forensik.
Setelah itu pada 5-7 Maret, Gakkumdu Sumut telah mengklarifikasi dan lakukan penyelidikan terhadap pelapor, saksi, terlapor, KPU Sumut dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selanjutnya pada 7 Maret Gakkumdu Sumut juga sudah melakukan pembahasan kedua atas kasus dimaksud, dimana menyimpulkan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pasal 184 UU Nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU No.1/2014 menjadi UU, sebagaimana telah dirubah dengan UU No.8/2015 tentang perubahan pertama dan terakhir dirubah dengan UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. Alhasil rekomendasinya laporan dugaan pelanggaran itu dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada 8 Maret Gakkumdu Sumut menyerahkan laporan ini kepada Dirkrimum Polda Sumut dengan surat penerusan Nomor:0802/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/03/2018. Pihak Polda Sumut pun lantas melakukan pemeriksaan atas pelimpahan dugaan kasus pelanggaran dari Gakkumdu itu.
Dimana sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas nama Nurmahadi Darmawan, saksi atas nama Lukman Manurung dan Setia Bina Jaya Hutajulu, KPU Sumut, dan terlapor atas nama JR Saragih (yang bersangkutan tidak hadir).(fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru Kasus JR Saragih dari Penyidik Gakkumdu Sumut
Redaktur & Reporter : Budi