Kasus JR Saragih Ngendap di Bagian Pengaduan KPK

Rabu, 21 Desember 2011 – 04:08 WIB

JAKARTA -- Jangankan masuk ke tahap penyidikan, perkara dugaan penyelewengan dana APBD Simalungun yang diduga dilakukan Bupati JR Saragih, rupanya malah belum masuk tahap penyelidikan di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Sejak perkara ini dilaporkan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik pada 30 September 2011, hingga kemarin laporan ini masih ngendon di Bagian Pengaduan KPK.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, hingga saat ini kasus itu belum ditangani penyelidik KPK"Nggak, nggak ada penanganan perkara APBD Simalungun itu," ujar Priharsa kepada JPNN, kemarin (20/12).

Bukankah perkaranya sudah dilaporkan? Arsa, panggilan Priharsa, mengakui, memang sudah ada laporan

BACA JUGA: Daftar Honorer Harus Diumumkan di Koran Lokal

"Tapi masih dalam proses telaah di Bagian Pengaduan," ujar Arsa
Dia tidak menjelaskan kapan telaah akan kelar, dengan alasan itu kewenangan Bagian Pengaduan.

Sesuai mekanisme yang biasa diterapkan di lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad itu, begitu ada pengaduan, maka ditelaah di Bagian Pengaduan

BACA JUGA: Moratorium CPNS Diperpanjang Hingga 2013

Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Bagian Pengaduan meneruskan ke pimpinan KPK untuk mendapat persetujuan masuk ke tahap penyelidikan
Namun, jika hasil telaah Bagian Pengaduan menyimpulkan tidak ditemukan indikasi korupsi, maka pengaduan tinggallah pengaduan.

Sebelumnya, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna farhan menilai, kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, pengalihan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, jelas menabrak setidaknya dua ketentuan

BACA JUGA: Tak Mudah Bawa Mesuji ke Mahkamah Internasional

Ditegaskan Yuna, perbuatan itu sudah memenuhi delik perbuatan tindak pidana korupsi.

Pertama, alokasi anggaran dana insentif guru sudah ada di APBD, yang ditetapkan dengan Perda APBD"Bupati dan Ketua DPRD sudah melanggar perda," ujar Yuna Farhan.

Ketentuan kedua yang dilanggar, dana insentif guru merupakan dana yang dikucurkan pusat ke daerahDana ini, mirip dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peruntukkannya sudah jelas, tak bisa dialihkan untuk hal lain.

Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri juga berpendapat samaDia menilai, pengalihan dana insentif para guru itu menunjukkan Pemda Simalungun dan DPRD-nya tidak peduli dengan nasib para guruJika ini dibiarkan saja, maka kejadian-kejadian serupa yang mendiskriminasi para guru bisa terulang lagiPara penguasa lokal, lanjutnya, akan senantiasa meletakkan guru pada posisi yang lemahFebri mendorong para guru untuk melakukan perlawanan, termasuk kepada DPRD Simalungun.

Seperti diberitakan,anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.

Selain dugaan korupsi dana APBD, JR Saragih juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011JR Saragih diduga berkolusi dengan Ketua  DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk  membeli mobil anggota DPRD Simalungun(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penilaian Reformasi Birokrasi Gunakan Sistem Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler