Kasus Kamera Hilang, Dea Imut Resmi Ajukan Banding

Kamis, 07 Juni 2018 – 21:12 WIB
Dea Annisa. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Dea Annisa alias Dea Imut mengajukan banding terhadap putusan hakim terkait kasus hilangnya kamera seharga Rp 229 juta yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Bersama kuasa hukumnya, Dea Imut menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

BACA JUGA: Rugi Rp 200 juta, Dea Imut Ajukan Banding

Pada persidangan sebelumnya, Dea Imut melalui ibunya, Massayu Chairini, telah memenangkan kasus tersebut.

Gugatan yang dikabulkan antara lain penggantian kamera, ongkos pengiriman sebesar Rp 500 ribu, dan biaya perkara.

BACA JUGA: Jalani LDR, Dea Annisa: Maaf nih, Tiketnya aja Rp 26 juta

BACA JUGA: Rugi Rp 200 juta, Dea Imut Ajukan Banding

"Kerugian kami kurang lebih Rp 200 juta. Kami hitung sewa kamera Rp 500 ribu per hari. Total tuntutan Rp 200 juta itu tidak dikabulkan," ucap kuasa hukum Dea Imut, Henry Indraguna.

BACA JUGA: Trauma Kamera Mahalnya Hilang, Dea Imut: Ngirim Kacang aja

"Ada kerugian material yang belum dikabulkan majelis. Makanya, kami banding. Keinginan kami adalah untuk kerugian materi dikabulkan semua," imbuhnya.

Menurut Henry, kamera yang hilang tersebut digunakan untuk produksi sebuah film. Dia telah menyewa kamera selama tujuh bulan dengan biaya sewa per harinya hingga ratusan ribu rupiah.

"Balik lagi, kita ngerasa selama tujuh bulan ini harus nyewa kamera buat produksi film. Perasaannya sih senang-senang sedih. Menang senang, tapi belum dikabulkan semuanya," beber Dea saat ditemui usai mendaftarkan bandingnya yang bernomor 733/Pdt.G/2017/PN. JKT SEL.(yln/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dea Imut Lega Gugatannya Dikabulkan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Dea Imut  

Terpopuler