JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pejabat di Pemkab Batubara, Sumatera Utara maupun pejabat Bank Mega Cabang Jababeka, menyusul terkuaknya kasus raibnya dana kas Pemkab Batubara Rp80 miliar yang dipindahbukukan Bank Sumut ke Bank Mega.
Untuk pengembangan kasus ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin (9/5) telah memeriksa Kacab Bank Mega Itman Harri Basuki yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kita juga sudah menyita sertifikai deposito dari Bank MegaIntinya siapapun yang terlibat kasus penempatan dana Pemkab Batubara di Bank Mega akan kita perkarakan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Senin (9/5).
Selain Itman, lanjut Noor, tim penyidik juga telah dikirim ke Sumut untuk memeriksa di Bank Sumut dan Pemkab Batubara
BACA JUGA: Merpati MA 60 Tak Bersertifikat FAA
Ditambahkan Noor, penyitaan sertifikat dilakukan karena didapat informasi ada beberapa diantaranya palsuBACA JUGA: JPU Gagal Hadirkan Ahli, Sidang Syamsul Ditunda
Tapi ada juga yang asli," ungkap Noor.Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rauke, dan Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan ditahan Kejagung pada Jumat tengah malam, karena diduga karena scara bertahap telah memindahkan rekening milik Pemkab senilai Rp 80 miliar yang ada di Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.
Keduanya dijemput oleh tim satuan khusus JAM PIdsus di Sumut pada Kamis (5/5), kemudian dibawa ke Kejagung
BACA JUGA: Kemenhub Janji Evaluasi Merpati
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekhnisi Merpati Dimasukkan Manifest Penumpang
Redaktur : Tim Redaksi