JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui, pesawat Merpati jenis MA 60 yang beroperasi di Indonesia memang tidak mempunyai sertifikat FAA (Federal Aviation Administration) AS.
Tetapi, pesawat produksi Cina ini memiliki sertifikat CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang mengacu ICAO (International Civil Aviation Organization) dari PBB yang setara dengan sertifikat FAA.
"Sertifikat FAA juga mengacu ICAO sama seperi CASR, hanya namanya beda," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, di kantornya, Senin (9/5).
Dikatakan Bambang, ada dua sertifikat wajib bagi setiap pesawat terbang untuk dinyatakan layak terbangPertama adalah Tipe Certificate (TC) untuk setiap jenis atau tipe pesawat terbang
BACA JUGA: JPU Gagal Hadirkan Ahli, Sidang Syamsul Ditunda
"Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas penerbangan negara produsennya," ucap Bambang.Kedua, lanjut Bambang, adalah Aircraft Certificate (AC) yang diberlakukan untuk setiap unit pesawat terbang
"Pesawat MA60 milik Merpati memiliki dua sertifikat itu
BACA JUGA: Kemenhub Janji Evaluasi Merpati
Tidak ada sertifikat FAA karena pesawat jenis itu tidak beroperasi di AS," tandas BambangBACA JUGA: Tekhnisi Merpati Dimasukkan Manifest Penumpang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tutupi Kasus Pajak Anggota Kabinet, Hak Angket Mengancam
Redaktur : Tim Redaksi