Komnas HAM Serahkan Barang Bukti kepada Jokowi Terkait Tragedi 6 Laskar FPI

Kamis, 14 Januari 2021 – 14:16 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menyerahkan laporan setebal 106 halaman yang berisi tentang kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis (14/1).

Laporan diserahkan langsung tujuh komisioner Komnas HAM.

BACA JUGA: Penembakan Laskar FPI, Tim Khusus Bentukan Kapolri Segera Setor Laporan

"Termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam.

Saat penyerahan laporan, kata Taufan, Komnas HAM turut berbincang dengan Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Aparat TNI-Polri Datangi Markaz Syariah Milik Habib Rizieq, Ada Apa?

Kemudian menekankan peringatan ancaman kekerasan di dalam ruang politik atau demokrasi Indonesia.

"Jadi apa yang terjadi pada 7 Desember yang lalu, sebetulnya adalah suatu rangkaian panjang di mana politik kekerasan sudah mulai menghantui atau membayangi demokrasi kita," ujar pria Pematang Siantar itu.

BACA JUGA: AKBP Adi: Sekarang Jangan Main-main Lagi, Tak Ada Teguran Lisan, Saya yang Bertanggung Jawab

Komnas HAM, lanjut Taufan, menyarankan pemerintah melakukan langkah sistematis dan terpadu atas berbagai tindak kekerasan dalam ruang politik dan demokrasi.

Tidak tertutup kemungkinan langkah tersebut juga melibatkan seluruh unsur di Indonesia.

"Supaya demokrasi berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah-langkah kekerasan," beber dia.

Sebelumnya, Komnas HAM telah membeberkan kepada publik hasil laporan kasus tewasnya enam laskar FPI yang ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) lalu.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM atas kasus tewasnya empat dari enam laskar FPI. Pasalnya empat dari enam laksar FPI tewas ketika berada di dalam penguasaan petugas kepolisian.

Kemudian Komnas HAM menyimpulkan adanya penggunaan senjata api oleh sipil. Sebab, terjadi aksi tembak menembak antara mobil yang ditumpangi enam laskar dengan kepolisian.

Komnas HAM pun meminta proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM, dan kepemilikan senjata api dilakukan secara transparan dan akuntabel. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler