Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Harus Tegas Sesuai Perintah Presiden Jokowi

Senin, 01 Agustus 2022 – 07:40 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas menangani kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut.

BACA JUGA: Komnas HAM akan Periksa 1 Lagi Ajudan Ferdy Sambo

Apalagi, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus).

Berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) merupakan anggota Satgassus.

BACA JUGA: Bolehkah Hasil Autopsi Brigadir J Dibuka ke Publik? Mahfud MD Beri Penjelasan Begini

Keduanya diduga terlibat baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Kepala Satgassus Polri.

Selain itu, keduanya juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Mengenal Jabatan Kasatgassus yang Diemban Irjen Ferdy Sambo, Spesial, 3 Kapolri di Belakangnya

"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata Sugeng melalui pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu (31/7).

IPW menyatakan kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdampak turunnya citra Polri di masyarakat.

Sugeng mengatakan Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat. 

Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru setelah Kapolri Jenderal Listyo mengambil alih penanganannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Mabes Polri.

"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo ke Bareskrim," katanya.

Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan.

Adapun laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.

Laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Sementara itu, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sugeng mengatakan alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi.

Dengan demikian, penanganan kasus berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.

Menurut Teguh, karena kasus dugaan polisi tembak polisi terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri, Kapolri Jenderal Listyo harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.  

Dalam kejadian ini, lanjut Sugeng, Irjen Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik," kata Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menarik penanganan kasus Brigadir J yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

"Penarikan untuk efektivitas dan efisiensi manajemen penyidikan dan mempercepat proses pembuktian secara ilmiah (SCI)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi terpisah, Minggu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler