jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan pengusutan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara.
Dante meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kegiatan YA dan Tamara 1 Minggu sebelum Kematian Dante
Dalam kasus kematian Dante ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka.
Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw menjelaskan tersangka YA tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa.
BACA JUGA: Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Pakar Soroti Letak CCTV
Karena itu, Yudha harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga menghilangkan nyawa Dante.
Saat menjalani pemeriksan, kata Nathanael, tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan penyidik.
BACA JUGA: 8 Fakta Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Apa Motif Pembunuhan? Terakhir Mengerikan
“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik.”
“Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael di Jakarta, Senin (12/2).
Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat mengatakan menyesal.
Dia mengatakan, YA menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan.
Namun, kata Nathanael, pernyataan YA tersebut masih harus diuji kembali.
“Kata itu (menyesal) ada, tetapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kita uji juga, kita evaluasi,” ujar Nathanael.
Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.
Polda Metro Jaya menangkap kekasih Tamara Tyasmara yaitu YA pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kasus kematian Dante.
Pihak kepolisian pun menjerat pasal berlapis terhadap tersangka YA, yakni dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu