jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, saat ini pihaknya masih mengusut kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan empat Laskar FPI tewas dalam peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Bahkan, penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang berasal dari anggota Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: 6 Laskar FPI Tewas jadi Tersangka, Haris Azhar: Kain Kafan Diadili?
"Sekarang masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3).
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.
BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI, Refly Harun Heran Ada Arwah Berstatus Tersangka
Ketiganya diduga melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI yang disebut-sebut sempat menyerang polisi.
"(Penyidik) masih mengonstruksi kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tambah Agus.
BACA JUGA: Buzzer Belum Menyerah, Jokowi Gerak Cepat, Rocky Gerung Kecewa Berat
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam kasus unlawful killing ini penyidik mengenakan pelaku dengan pasal pembunuhan.
"Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," ujar Andi Rian. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan