jpnn.com, MEDAN - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (TRP) memasuki babak baru,
Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan perkara tersangka Terbit ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi Bupati Langkat, KPK Sita Rp 8,6 Miliar
Pelimpahan tahap II itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
"Penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (7/7).
BACA JUGA: Pembunuhan Noven Cahya 8 Januari 2019 Masih Misteri, Polisi Belum Menyerah
Terbit terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan orang tersangka lainnya.
BACA JUGA: Ulah Bripda BJL Mengejutkan Poengky Kompolnas, Sungguh Tak Pantas
Kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Para tersangka melanggar Pasal 7 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam