Ulah Bripda BJL Mengejutkan Poengky Kompolnas, Sungguh Tak Pantas

Jumat, 07 Juli 2023 – 10:26 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengecam ulah Bripda BJL, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.

Bripda BJL diduga mencabuli anak di bawah umur, oleh karena itu Kompolnas merekomendasikan agar oknum polisi itu dijerat pasal berlapis.

BACA JUGA: Pembunuhan Noven Cahya 8 Januari 2019 Masih Misteri, Polisi Belum Menyerah

Rekomendasi itu diberikan Kompolnas kepada Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.

"Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolda Maluku agar Bripda BJL diproses pidana dan dijerat pasal-pasal berlapis sehingga nantinya yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat,” kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Brigjen Endar Gagal Temui Firli Bahuri Cs saat Kembali ke KPK, Ini yang Terjadi

Poengky juga merekomendasikan agar Bripda BJL diproses kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Dia menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum polisi itu tidak boleh diupayakan damai atau restorative justice.

BACA JUGA: Tim Bareskrim Bergerak setelah Kasus Al Zaytun Naik Penyidikan, Panji Gumilang Siap-Siap Saja

“Ini adalah kasus yang serius, sehingga harus diproses pidana hingga tuntas,” tegasnya.

Sebagai anggota Polri, Bripda BJL seharusnya melindungi dan mengayomi anak-anak serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual.

Namun, bukannya menjalankan tugas sebagai pelindung, Bripda BJL malah menjadi pelaku utama kekerasan seksual terhadap anak.

Maka dari itu Poengky meminta ada upaya yang sungguh-sungguh dari Kapolda Maluku untuk mencegah seluruh anggotanya melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Poengky menyebut Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

Perkap itu antara lain mengatur perlindungan dan penghormatan kepada perempuan dan anak.

Oleh karena itu, dia minta agar Perkap HAM tersebut disosialisasikan dan dilakukan vokasi terus-menerus agar seluruh pola pikir dan pola budaya anggota Polri terbentuk, yakni sebagai pelindung dan menghormati hak-hak perempuan dan anak.

Untuk memunculkan efek jera bagi pelaku dan anggota Polri yang lain agar tidak melakukan hal yang sama, Poengky memkinta agar Bripda BJL dijerat pasal berlapis dan dijatuhi vonis maksimal ditambah sepertiga sebagai pemberatan.

“Kami sangat terkejut dan sangat mengecam tindakan Bripda BJL anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang mengorbankan seorang anak perempuan,” ujar Poengky.

Sebelumnya, Rabu (5/7), oknum polisi Bripda BJL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Bripda BJL dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah.

Kemudian, Bripda BJL menyediakan mimuman keras jenis sopi untuk diminum bersama korban dan pacarnya lalu membiarkan pacarnya melakukan rudapaksa terhadap korban.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spanduk Seruan People Power Muncul di Solo, Anak Buah Gibran Bertindak


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler