Kasus Kompol Yuni Jangan Terjadi Lagi, Jenderal Listyo Sebut 6 Perilaku Negatif

Sabtu, 20 Februari 2021 – 06:10 WIB
Dokumentasi - Kompol Yuni Purwanti (kedua kiri) saat sebagai Kasatnarkoba Polresta Bogor menunjukkan barang bukti narkoba, sedang gelar perkara bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Suyudi Ario Seto (kedua kanan) di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram, menyusul terjadinya penangkapan terhadap Kapolsek Astanaanyar  Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang diduga menggunakan narkoba bersama 11 anak buahnya.

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

BACA JUGA: Polri Tak Ingin Kasus di Astanaanyar Terulang Lagi, Lihat Itu Foto Kompol Yuni Purwanti

"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/2) malam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.

BACA JUGA: Mutasi Pertama Era Jenderal Listyo Sigit, Neta IPW Singgung Orang BG, Tito, Idham Azis, Geng Solo

Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja, dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti:

1. Malas apel

BACA JUGA: Kompol Yuni Purwanti Pernah Punya Utang Rp340 Juta, Sebegini Hartanya

2. Kinerja menurun

3. Tidak memperhatikan penampilan

4. Menutup diri terhadap lingkungan

5. Emosional

6. Terjadi konflik rumah tangga

Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.

Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.

"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," paparnya.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler