Kasus Korupsi APBD di DPRD Paniai 2018, Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka

Jumat, 17 Juni 2022 – 21:12 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu. ANTARA/HO/Humas Polda Papua

jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai tersangka korupsi APBD di lingkungan DPRD Paniai tahun anggaran 2018. 

Keempat belas tersangka itu, yakni 12 mantan anggota DPRD Paniai, sekretaris dewan (sekwan), dan bendahara DPRD Paniai. 

BACA JUGA: Ketua KPK Beberkan 4 Tahapan Rawan Praktik Korupsi, Ada soal Uang Ketok Palu

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu menjelaskan dugaan korupsi yang diduga dilakukan 25 mantan anggota DPRD Paniai beserta bendahara dan sekretaris dewan (sekwan) itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 59 miliar.

Anggaran yang diduga disalahgunakan berasal dari alokasi dana peningkatan kapasitas lembaga DPRD Paniai yang mencakup sembilan kegiatan, di antaranya, hearing, perjalanan dinas, dan lainnya yang dananya berjumlah Rp 83 miliar. Terkait 13 mantan anggota DPRD Paniai lainnya, kata Sanchez, saat ini sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa.

BACA JUGA: Pengumuman: Buronan Korupsi Ini Sudah Menyerahkan Diri

"Tidak tertutup kemungkinan ketiga belas mantan anggota dewan itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka turut menerima dana tersebut," kata Napitupulu di Jayapura, Jumat (17/6). 

Dalam melakukan aksinya hingga merugikan negara, kata dia, mantan anggota DPRD Paniai beserta sekwan dan bendahara berencana membuat kegiatan namun tidak dilakukan walaupun anggarannya sudah dicairkan.

BACA JUGA: Firli kepada Pj Kepala Daerah: Kalau Tidak Menjauhi Korupsi, Anda Menunggu Giliran Ditangkap KPK

Menurutnya, uang tersebut kemudian dibagikan secara berkala kepada para anggota dewan. 

Dia menyebut masing-masing anggota dewan menerima dana Rp 500 juta tiap triwulan.

Kombes Sanchez mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal Rp 200 juta,  maksimal Rp 1 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler