Pengumuman: Buronan Korupsi Ini Sudah Menyerahkan Diri

Kamis, 16 Juni 2022 – 21:54 WIB
Eby Suherly, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rabu (15/6/2022). ANTARA/HO-Kejari

jpnn.com, TEMBILAHAN - Seorang buronan kasus korupsi di pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Indragiri Hilir, Riau, Eby Suherly akhirnya menyerahkan diri.

Eby yang telah berstatus tersangka korupsi proyek itu sebelumnya masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri (kejari) Inhil sejak 22 Maret 2022.

BACA JUGA: Lebih 10.000 Honorer di Sumbar, Mayoritas Guru, Dirumahkan Semua?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih menyebut tersangka Eby menyerahkan diri dengan datang ke kantornya menemui Kasi Pidsus Ade Maulana.

Dengan penyerahan diri Eby, keempat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.

BACA JUGA: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri

“Sudah menyerahkan diri pada Rabu (15/6) kemarin, langsung ditahan. Dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan," kata Rini di Tembilahan, Riau pada Kamis (16/6).

Penyidik Kejari Inhil akan segera memeriksa Eby selaku tersangka.

BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan

Eby Suherly merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Edi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK, dan konsultan pengawas Hendra Danu.

Rini menjelaskan proyek pada itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada.

“Diduga adanya penggelembungan dalam kegiatan tersebut," ucapnya.

Pengerjaan proyek itu juga diduga melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut Rini, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka mencapai Rp 476.818.201.

BACA JUGA: Pria Mengaku Brimob dari Semarang Ini Disikat Anak Buah AKBP Wiraga Dimas

Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler