jpnn.com, BENGKULU - Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno meminta Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu nonaktif Mufran Imron kooperatif terkait penyidikan dugaan kasus penyelewengan dana hibah tahun 2020.
Menurut Sudarno, Mufran belum pernah memenuhi panggilan penyidik baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Padahal, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Rumah Ketua KONI Mufran Imron Digeledah Polisi
"Kalau panggilan ketiga tetap mangkir, sesuai standar operasional prosedur (SOP) akan kita (polisi, red) jemput paksa," kata Kombes Sudarno saat dihubungi di Bengkulu, Kamis (11/3).
Polisi masih mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.
BACA JUGA: NO Tega Mencabuli Putri Kandungnya Berkali-kali, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Sudarno juga mengatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, meski 35 saksi sudah diperiksa. Baik dari pengurus KONI Provinsi Bengkulu maupun sejumlah ketua serta pengurus organisasi cabang olahraga.
Pemeriksaan terhadap ketua dan pengurus organisasi cabang olahraga itu untuk mengetahui besaran dana hibah yang diterima dan penggunaannya.
BACA JUGA: Sudah 14 Pemodal Jadi Tersangka, Kombes Sigit Masih Keluarkan Peringatan Keras
Sebab, dari Rp 15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp 11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Oleh karena itu, Sudarno berharap Ketua KONI nonaktif Mufran Imron memenuhi panggilan ketiga dari penyidik Polda Bengkulu.
"Kalau sudah panggilan ketiga tidak hadir juga ya kita (polisi, red) jemput, apalagi kalau sudah misalnya ditetapkan tersangka," tegas Kombes Sudarno.
Sebelumnya, Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Provinsi Bengkulu Sanuludin mengatakan selama ini Mufran tidak pernah melibatkan pengurus lainnya dalam penggunaan dana hibah.
"Jadi semua proses penggunaan dana itu cuma diurus Mufran sama bendahara saja," kata Sanuludin.
Dia juga berharap Mufran kooperatif dengan membantu penyidik mengusut kasus tersebut demi menjaga nama baik KONI Provinsi Bengkulu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam