jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua nama untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pada kasus suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Jumat (5/3).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB dalam kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
BACA JUGA: Kelakar Jokowi: Jajaran Pembantunya Sekarang Seperti Kabinet Himpunan Pengusaha
Saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Galasari Agro Niaga Sejahtera Adhie Widihartho, dan Suwandi dari pihak swasta.
Sebelumnya, saksi dari pihak swasta juga diperiksa KPK pada Kamis (4/3) yaitu Edwyn dan Imam.
BACA JUGA: KPK Periksa Adik Haji Isam di Kasus Eks Sekretaris Mahkamah Agung
KPK mendalami kesaksian keduanya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan yang menjadi vendor khusus yang dipilih untuk mengerjakan proyek bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Blokir Aset 3 Tersangka Korupsi ASABRI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Dana Bansos, KPK Periksa 3 Orang Saksi, Nih Namanya
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih