jpnn.com - SERANG- Kejari Serang telah memeriksa belasan pengurus lembaga yang menerima bantuan sosial dari Kemendikbud pada 2015 silam. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyaluran dana tersebut.
Kepada penyidik mereka mengakui bahwa dana bansos yang diterima telah dipotong 50 persen. “Ada 12 pengurus dari penerima dana bansos di Kabupaten Serang. Kebanyakan dari mereka adalah lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini-red). Mereka memenuhi panggilan tidak secara bersamaan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan.
BACA JUGA: Satelit Milik NASA Deteksi 10 Hotspot di Kaltim
Diketahui, ada 295 lembaga di Kabupaten Serang yang menerima dana bansos tahun 2015. Jumlah itu sesuai dokumen lembaga penerima dana bansos yang diperoleh dari Kemendikbud RI.
Penyidik Kejari Serang yakin ada penyimpangan dalam penyaluran dana bansos tersebut. Indikasi itu muncul setelah 150 lembaga penerima di Kota Serang diselidiki.
BACA JUGA: Galak! Ridwan Kamil Ancam Kontraktor Galian Kabel BUMN
Setidaknya, ada dua oknum yang mengakui sebagai koordinator pemotongan dana bansos di Kota Serang. Oknum berinisial As dan S itu mengaku memotong sekitar 40 persen sampai 60 persen dari dana yang diterima masing-masing lembaga.
Ketika diperiksa, S mengaku meraup Rp 261 juta dari pemotongan dana bansos. Namun, menurut dia, uang haram itu kemudian diserahkan kepada seorang oknum berinisial K.
BACA JUGA: Tidak Diakui sebagai Istri jika Kasih Uang kepada Bapaknya
Sementara, As juga tidak menyangkal perbuatannya. Dia mengaku bertanggung jawab terhadap pemotongan dana bansos yang diterima oleh 50 lembaga penerima. Hasil pemotongan disetorkan oleh ke oknum di Kemendikbud RI. (nda/alt/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuh dengan Istri TNI, Bonyok Sebelum Tiba di Kantor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi