jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak atas kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
Dalam pemeriksaan itu, Dahnil disebutkan mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar ke Kemenpora selaku pihak yang menyediakan anggaran.
BACA JUGA: Dahnil: Aneh, Kok Cuma Kami yang Diperiksa Polisi
"Dahnil mengembalikan Rp 2 miliar ke Kemenpora," ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (23/11).
Dia kemudian menuturkan, Kemenpora telah menyediakan dana sebesar Rp 5 miliar untuk kegiatan itu. Dana itu diserahkan ke PP Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor selaku pihak yang mengajukan proposal.
BACA JUGA: Cak Nanto Berharap Pemeriksaan Dahnil Bukan Kriminalisasi
"Untuk kegiatan itu nilai anggaran Rp 5 miliar, dibagi jadi dua proposal," terang dia.
Namun dia belum memerinci lebih dalam, apa alasan dari pengembalian dan berapa nilai anggaran yang sebelumnya diterima PP Muhammadiyah.
BACA JUGA: Dana Apel Pemuda Dikorupsi, Dahnil Anzar Digarap Polisi
Diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan.
Status kasus dinaikan setelah penyidik menggelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari situ diduga ada unsur tindak pidana karena ditemukan kerugian negara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahnil Pastikan Prabowo Akan Tetap Buka Keran Impor
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan