Kasus Korupsi di Cimahi, Leuwijaya Utama Textile Diperiksa KPK

Selasa, 09 Maret 2021 – 14:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak PT Leuwijaya Utama Textile untuk diperiksa sebagai saksi. Pihak tersebut diwakili oleh Yogi Tanu. Yogi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap perizinan di kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BACA JUGA: Mantan Petinggi PT Cirebon Energi Prasarana Diperiksa KPK

Hari ini (9/3), Yogi dijadwalkan untuk bersaksi terkait tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Sebelumnya, Ajay ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar pada perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, KPK Sudah Lakukan Penggeledahan

Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap. Saat ini, Hutama sudah berstatus sebagai terdakwa.

Sebelumnya, pemberian suap kepada Ajay dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat. Pemberian dilakukan sejak 6 Mei 2020 dan pemberian terakhir pada 27 November 2020. (mcr9/jpnn)

BACA JUGA: Dijerat KPK, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan Dibebastugaskan


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler