Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Berlanjut

Senin, 21 Februari 2022 – 20:01 WIB
KPK akan lanjuti kasus dugaan TPPU eks sekretaris MA Nurhadi. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan menjerat pihak lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

BACA JUGA: Ketua KPK Beri Penghargaan kepada Istri Sendiri, Kurnia ICW Berkata Pedas

“Sudah lama saya rilis (pasal TPPU),” ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat pada awak media, Senin (21/2).

Dia menyebut saat ini KPK masih sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dan tersangka lainnya dalam perkara ini dengan pasal TPPU.

BACA JUGA: Pengacara Mencecar, Sidang Nurhadi Tegang, Ada yang Terisak

Pada prinsipnya, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Seperti diketahui, Nurhadi dinyatakan terbukti Bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000.

BACA JUGA: KPK Panggil Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler