Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara

Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:16 WIB
Uchok Sky Khadaffi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana PT Petro Energy yang terjerat kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sebuah perusahaan tambang batu bara.

Pasalnya, perusahaan tambang yang berlokasi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, itu diduga menerima aliran dana jutaan dolar AS dari PT Petro Energy dan mengakuisisi mayoritas sahamnya.

BACA JUGA: Muktamar ke-34 NU, Bang Uchok Usulkan Cara Ini Demi Cegah PBNU Terbelah Tiga

Uchok mengatakan KPK perlu mendalami lebih jauh peran pihak-pihak yang diduga terkait dengan PT Petro Energy, termasuk perusahaan batu bara yang dikabarkan pernah diakuisisi oleh perusahaan tersebut.

“KPK jangan hanya berhenti di PT Petro Energy yang sudah dinyatakan pailit pada 2020, tetapi juga harus mengusut aliran dana ke pihak-pihak lain ataupun yang pernah terafiliasi dengan PT Petro Energy,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024).

BACA JUGA: KPK Cari Perusahaan yang Kelola Tambang Batu Bara Eks Bupati Kukar

Dalam kasus korupsi LPEI, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari pihak penyelenggara negara dan swasta.

Dari pihak swasta, KPK telah memeriksa Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama.

BACA JUGA: Pasangan Calon Bupati ini Berani Menolak Eksploitasi Tambang Emas

Jimmy Masrin selama ini dikenal sebagai Dirut PT Caturkarsa Megatunggal (CM), pengendali dan pemilik manfaat PT Lautan Luas Tbk (LTLS)—perusahaan publik di bidang manufaktur kimia dan pelayaran.

Jimmy bersama saudaranya Indrawan Masrin juga diketahui sebagai pemilik manfaat di PT Tunas Niaga Energi (TNE), perusahaan trading dan angkutan batu bara yang diduga terafiliasi dengan PT Pada Idi, perusahaan tambang batu bara di Barito Utara.

Dalam kasus LPEI atau Eximbank, Jimmy Masrin dan Newin Nugroho melalui PT Petro Energy dituduh bertanggung jawab atas dana pinjaman dari LPEI sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017.

Selain PT CM yang diwakili Jimmy Masrin sebagai komisaris utama, ada dua perusahaan lain sebagai pemegang saham di PT Petro Energy saat itu, yakni PT Condord Energy Plt dan German Bulk Carrier.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler