Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, 4 Tersangka Ditahan Kejari Aceh Besar

Selasa, 06 Februari 2024 – 11:05 WIB
Petugas Kejari Aceh Besar mengawal tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Aceh Besar. ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Besar

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Aceh.

Kepala Kejari Aceh Besar Basril G mengatakan bahwa empat tersangka itu, yakni TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30).

BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Tersangka Kasus Korupsi

Menurut dia, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar," kata Basril di Aceh Besar, Selasa (6/2).

BACA JUGA: KPK Menduga Istri Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Mengetahui Aliran Uang Hasil Korupsi

Basril mengatakan keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan.

"Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan," tegasnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Covid-19, KPK Periksa eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi

Dia menjelaskan pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp 2,64 miliar.

Tersangka TZF selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinkes Kabupaten Aceh Besar, MR selaku Wakil Direktur CV SN yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana, SI selaku peminjam perusahaan, dan SN selaku Direktur CV DPC perusahaan konsultan pengawas, bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.

"Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, yang mana terdapat kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 134 juta," ungkapnya.

Menurut Basril, kerugian negara Rp 134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara.

Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.

"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Basril. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler