KPK Menduga Istri Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Mengetahui Aliran Uang Hasil Korupsi

Senin, 05 Februari 2024 – 13:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa istri Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa istri Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid.

Olivia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

BACA JUGA: Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Seharusnya KPK Batalkan Status Tersangka untuk Bos PT CLM

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Olivia didalami terkait aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK dari berbagai pihak," kata Ali dalam keterangannya, Senin (5/2).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Covid-19, KPK Periksa eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi

Sebelumnya, KPK menduga Muhaimin Syarif yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu turut serta dalam penerimaan sejumlah uang.

Kegiatan itu diduga dilakukan bersama tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait perizinan tambang.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Beri Penjelasan Begini

"Jadi, dugaanya turut serta ke dalam dugaan penerimaan bersamaa tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu, sih, poinnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/1).

Muhaimin Syarif diduga salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba terkait penerimaan uang atas pengurusan izin tambang. Sayangnya, Ali saat ini enggan merinci lebih lanjut soal andil Muhaimin Syarif selaku 'calo' pengurisan perizinan tambang.

Penyidik KPK sudah mendalami petinggi perusahaan tambang terkait pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara. Penyidik menduga Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menerima aliran uang terkait pengurusan izin tersebut.

Hal tersebut didalami melalui petinggi PT Nusa Halmahera Mineral. Mereka yaitu Romo Nitiyudo Wachjo dan Ade Wirawan Lohisto.

KPK memastikan tak mau tergesa-gesa dalam mengusut dugaan rasuah pertambangan tersebut. Termasuk saat disinggung soal dugaan rasuah perizinan Grup Harita.

"Jadi, secara subtansinya belum kami sampaikan sampai ke sana, ya, bahkan termasuk perizinan PT yang dimaksud tadi, sekarang belum sempat sampai ke sana," katanya.

Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan Tanggerang juga telah digeledah penyidik KPK pada Kamis (4/1).

Dari lokasi dimaksud, kata Ali, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen. Serta alat eletronik yang diduga terkait perkara dan tersangka.

"Kemarin kan ada beberapa dokumen dan lain-lain sehingga kemudian dipanggil besoknya (Muhaimin Syarif) sebagai saksi," kata Ali.

Muhaimin Syarif sebelumnya memilih bungkam terkait pemeriksaanya sebagai saksi dugaan rasuah yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Muhaimin Syarif enggan mengungkap soal materi yang ditanyakan penyidik selama proses pemeriksaan.

Muhaimin Syarif menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1) malam. Syarif hanya mengeklaim dirinya kooperatif.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Kementan, KPK Panggil Anak SYL Indira Thita


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler