Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Duafa, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka

Rabu, 03 Agustus 2022 – 19:34 WIB
Dokumentasi - Tim penyidik Kejari Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa di Aceh Utara, Aceh, tahun anggaran 2021 terus bergulir. Pembangunan rumah duafa tersebut dikelola Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. 

Kejari Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa di daerah itu. 

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Pupuk Indonesia Terapkan Aturan Baru LHKPN

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menetapkan lima orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Rabu (3/8).

Dia mengatakan lima tersangka ditetapkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, dan dokumen terkait pembangunan rumah duafa.

BACA JUGA: KPK Sita Aset dan Uang Bu Puput dari Hasil Korupsi, Nilainya Fantastis

Kelima tersangka itu, yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.

Kemudian, Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.

BACA JUGA: KPK Masih Selidiki Kasus Korupsi Bansos Penanganan Covid-19

Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana. 

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana.

Arif Kadarman mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa.

"Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran Rp 11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Pembangunan rumah mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, hingga kini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen. “Berapa jumlah rumah yang dibangun bermasalah,” tegasnya. 

Dalam menangani kasus ini, penyidik juga menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pembangunan rumah duafa tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler