Kasus Korupsi, Politikus PKB Dijebloskan ke Rutan Sampit

Selasa, 31 Maret 2015 – 08:42 WIB
Ririn Rosyana yang juga anggota DPRD Kotim dijebloskan ke Rutan Sampit. Foto: Rusli/Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - SAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur Ririn Rosyana yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat pembelajaran multimedia di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2008, akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Klas II B Sampit, Senin (30/3).

Penahanan politikus dari PKB itu dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit menerima pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Polres Kotim. Kejaksaan juga melakukan penahanan terhada orang tersangka yang terlibat dalam kasus yang sama. Ketujuh orang itu yakni, Toto Sutanto, Virgonadi, Werdi, M. Hadianur, Misbahudin, A.Khusairi dan Surya Sampurna.

BACA JUGA: Mobil Tahanan Tabrak Mobil Tahanan, Penumpang Memaki Supir

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Ririn dan tujuh tersangka kasus tersebut, kasus korupsi telah menyeret empat tersangka. Yakni Drs Yanero mantan Kepala BKD dan Kadisdikpora, Calon I Rangon mantan kepala Disbudpar, Ibrahim pensiunan Disdik, dan Raman Damanik pejabat Disdik yang sudah menjalani proses hukum.

Kasi Intel HM Karyadie mengatakan, semua tersangka sudah resmi ditahan. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: Tarif Angkutan Naik 4,8 Persen

Menurut Karyadie, berdasarkan tes kesehatan, semua tersangka dalam konsidi sehat. Delapan tersangka akan dititipkan di Lapas Klas II B Sampit, sambil menunggu pembuatan dakwaan kemudian selesai baru dilimpahkan.

“Setelah semuanya rampung baru, berkasnya kita limpahkan lagi ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ungkapnya dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Selasa (31/3).

BACA JUGA: Dua Anggota TNI Ditembak, Aksi Balas Dendam Mafia Narkoba

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sampit, M Junaidi saat menangani pelimpahan itu menambahkan, tidak satu pun dari pihak terdakwa yang mengajukan penangguhan.

"Kita tunggu saja, kalau ada yang mengajukan akan kita pertimbangkan,” tukasnya.

Kajari Sampit Nanang Ibrahim menegaskan, dalam penerapan hukum tidak ada yang tebang pilih. Artinya, semua tersangka yang diduga melakukan korupsi akan ditahan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Semuanya akan kita tahan. Penahanan kepada pelaku kejahatan tidak memandang status. Yang jelas kalau terbukti bersalah akan kita tahan,” tegasnya.

Dikatakan Nanang, dalam menangani suatu perkara, pihak kejaksaan tidak ada istilah pilih kasih dalam penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah harus ditahan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji mengungkapkan, bahwa kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kepolisian sudah dilimpahkan.

“Ke delapan tersangka dalam kasus korupsi itu sudah kita limpahkan,” pungkasnya.(sli/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliansi Mahasiswa Aceh Beri Rapor Merah untuk Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler