jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan dua mantan Direktur BPR Bank Salatiga dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di lembaga keuangan itu periode 2008 - 2018 dengan nilai kerugian Rp 24,7 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing atas nama Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi.
BACA JUGA: Polisi akan Menggarap Dirut PT Telkomsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Kajati Jateng Priyanto mengatakan penahanan terhadap kedua orang itu untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap satu tersangka lain atas nama Sunarti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kas BPR Bank Salatiga di kompleks Pemkot Salatiga.
BACA JUGA: Video Dewi Perssik Bikin Heboh, Bupati Sudah Berkoordinasi dengan Kapolres, Siap-siap Saja
"Ditahan setelah pemeriksaan," kata Priyanto di Semarang, Senin (24/5).
Menurut Priyanto, dari para tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil korupsi, seperti sertifikat tanah dan kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Ini Dia Penembak Letda Amran Blegur, Sudah Tertangkap, Lihat
Untuk sementara, ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Polrestabes Kota Semarang.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama BPR Bank Salatiga M Habib Saleh.
Dalam tindak korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2008 - 2018 itu, para tersangka telah menyalahgunakan dana nasabah di luar sistem perbankan Bank Salatiga. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam