Kasus Kuda Kepang: Ada yang Kenal IB? Dia Diuber Polisi

Senin, 12 April 2021 – 05:12 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko (tengah) . Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sumut, menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Sunggal yang terjadi pada Jumat (2/4).

Polisi telah menangkap para tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Pawang Kuda Kepang Ini Ternyata Penjahat Kelamin, Korbannya Semua Bocah Laki-laki 

"Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa video," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (11/4).

Riko menyebutkan, saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: 33 Pemain Kuda Kepang Keracunan, Satu Tewas

"Sepuluh tersangka itu yakni S alias Herianto, S alias Lin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A, dan F," ujarnya.

Riko Sunarko mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan masih mengejar satu orang lagi dalam kasus kuda kepang yakni IB.

BACA JUGA: Jelang Sidang Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengeklaim Sering Diprovokasi Petugas

Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor:LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor: LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.

"Laporan tersebut sudah dua yang kita (polisi) terima," katanya.

Kapolrestabes menjelaskan, gelar perkara kasus keributan pertunjukan kuda kepang itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani Polsek Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang didukung Polda Sumut.

Kasus pembubaran pertunjukan kuda kepang berujung keributan terjadi pada Jumat (2/4). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler